Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan sudah mengatur batas migrasi dari zat-zat kimia yang ada dalam kemasan, antara lain tentang asetaldehid, etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan lain-lain.
"Ini menunjukkan bahwa zat-zat kimia yang ada dalam kemasan itu semua bisa berbahaya bagi kesehatan jika melewati batas aman yang telah ditetapkan,”pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )