"Sehingga, semakin berdampak positif dari sisi akademis, kesejahteraan masyarakat maupun kelestarian hutan pendidikan itu sendiri," katanya.
Pada 2014, Fapertahut UMPR dipercaya mengelola hutan pendidikan seluas kurang lebih 4.910 hektare di Kelurahan Mungku Baru, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya.
Penetapan ini berdasarkan SK Menteri Kehutanan RI No. 611/Menhut-II/2014 tanggal 08 Juli 2014 tentang penetapan kawasan hutan dengan tujuan khusus sebagai hutan pendidikan pada kawasan hutan produksi tetap di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
(Natalia Bulan)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik