Kedua terlapor telah mengakui perbuatannya. Satgas PPKS juga telah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap kedua terlapor.
"Satgas kemudian mengajukan surat penonaktifan kedua terlapor ke pimpinan universitas," katanya.
Ia mengatakan saat ini Satgas PPKS Unand sedang merumuskan rekomendasi terhadap kasus ini.
Ia memastikan rekomendasi itu mengusung semangat untuk memberantas segala bentuk perbuatan pelecehan, pelanggaran, hukum, norma, etika, dan moral harus dari kehidupan dunia kampus.
Menurutnya kampus ikut bertanggungjawab dalam melakukan pembinaan serta membangun akhlak dan karakter anak bangsa. Sehingga apabila terjadi tindakan tercela yang dilakukan warga kampus maka sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
(Natalia Bulan)