JAKARTA – Guru besar atau profesor adalah jabatan tertinggi untuk para dosen yang dapat ditemui di universitas, institut, dan sekolah tinggi.
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005, guru besar merupakan jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.
Untuk mendapatkan jabatan guru besar harus memiliki kualifikasi akademik doktor.
Selain itu, peraturan lainnya tergantung pada tempat lingkungan pendidikan tinggi masing-masing yang berlaku.
Misalnya, persyaratan dengan pengalaman mengajar di pendidikan tinggi minimal 10 tahun.
Kemudian harus membuat buku atau jurnal penelitian dengan kualitas yang berbobot yang terpublikasi secara internasional.
Follow Berita Okezone di Google News