JAKARTA - Pemerintah pusat mempunyai peran untuk menyelenggarakan sistem ketatanegaraan di Indonesia ialah presiden dan wakil presiden lalu di bantu oleh para menteri.
Yang berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah. Penyelenggaraan kebijakan tersebut diambil berdasarkan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekontrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi pemerintah pusat pada otonomi daerah.
A. Fungsi layanan
Fungsi pelayanan dilaksanakan dalam rangka terpenuhinya kebutuhan masyarakat dengan cara untuk tidak diskriminatif dan tidak memberatkan namun dengan kualitas yang sama.
Dalam pelaksanaan tersebut pemerintah tidak pilih kasih, semua orang memiliki hak yang sama. Yaitu hak seperti diakui, dilayani, dihormati dan di beri kesempat angkat
B. Fungsi pengaturan
Fungsi ini menekankan bahwa pengaturan tidak hanya untuk masyarakat melainkan pemerintahan nya juga.
Dalam artian yaitu membuat kebijaksan yang lebih dinamis yang mengatur masyarakat daerah lalu meminimalisir intervensi negara dalam kehidupan masyarakat.
Dalam hal tersebut pemerintah yaitu mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya.
Berikut 6 fungsi pengaturan Yang dimiliki pemerintah.
1. Menyediakan infrastruktur ekonomi
Pemerintah menyediakan institusi dasar serta pengaturan yang diperlukan untuk kelangsungan sistem ekonomi modern.
Seperti perlindungan hal milik, hak cipta dan lain sebagainya
2. Menyediakan barang dan jasa kolektif
Ini dijalankan pemerintah dikarenakan masih terdapat beberapa public goods yang tersedia untuk umum.
Yang ternyata masih sulit dijangkau oleh beberapa orang yang memperolehnya
3. Menjembatani konflik dan masyarakat
Fungsi ini di lakukan untuk meminimalkan konflik sehingga ketertiban dan stabilitas di masyarakat dapat terjamin
4.Menjaga kompetisi
Peran pemerintah diperlukan untuk jaminan supaya kegiatan ekonomi dapat berlangsung dengan kompotisi yang baik.
Jika pemerintah tidak mengawasi akan berakibat kompotisi dalam perdagangan tidak terkontrol dan tidak baik.
5. Menjamin akses minimal setiap individu kepada barang dan jasa
Peran pemerintah diharapkan dapat memberi bantuan kepada masyarakat miskin melalui program khusus
6. Menjaga kestabilan ekonomi
Fungsi pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan moneter apabila ada sesuatu yang mempengaruhi kestabilan ekonomi
C. Fungsi pemberdayaan
Fungsi ini dilakukan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Masyarakat mengetahui dan menyadari mampu memilih alternatif untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi.
Dalam hal ini pemerintah mempunyai posisi sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat dalam menghadapi segala persoalan.
Pemerintah daerah menyelenggarakan
Segala urusan pemerintahan yang jadi kewenangannya.
Terkecuali urusan pemerintahan menurut undang-undang ditentukan menjadi urusan kewenangan pemerintah pusat.
Hal tersebut ialah politik luar negeri, keamanan, pertahanan, yustisi, moneter dan fiksal nasional, agama serta norma.
Selain kewenangan diatas pemerintah memiliki kewenangan lain yaitu sebagai berikut.
a. Perencanaan nasional serta pengendalian pembangunan nasional secara besar
b. Dana perimbangan keuangan
c. Sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara
d. Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia
e. Pendayagunaan sumber daya alam dan sumber daya strategis
f. Konservasi dan standarisasi nasional
(Natalia Bulan)