Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nilai-Nilai dan Prinsip Otonomi Daerah di Indonesia

Rifqa Nisyardhana , Jurnalis-Rabu, 07 Desember 2022 |17:56 WIB
Nilai-Nilai dan Prinsip Otonomi Daerah di Indonesia
Ilustrasi/Okezone
A
A
A

2. Nilai Desentralisasi Teritorial

Nilai ini termuat dalam UUD 1945 pasal 18 yang menjelaskan bahwa pemerintah wajib untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.

Prinsip Otonomi Daerah

1. Prinsip Riil atau Nyata

Prinsip ini melandasi pelaksanaan pemberian otonomi kepada daerah. Setiap pelaksanaannya dilakukan secara nyata dan disesuaikan dengan situasi serta kondisi di setiap daerah.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement