2. Nilai Desentralisasi Teritorial
Nilai ini termuat dalam UUD 1945 pasal 18 yang menjelaskan bahwa pemerintah wajib untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Prinsip Otonomi Daerah
1. Prinsip Riil atau Nyata
Prinsip ini melandasi pelaksanaan pemberian otonomi kepada daerah. Setiap pelaksanaannya dilakukan secara nyata dan disesuaikan dengan situasi serta kondisi di setiap daerah.