BEIJING - Dua lembaga peradilan dan lembaga penuntutan tertinggi di China telah mengesahkan larangan mengajar seumur hidup bagi guru yang terlibat berbagai kasus.
Dikutip dari Antara, Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung Rakyat China bersama Kementerian Pendidikan China telah mengesahkan 10 pasal untuk memperkuat perlindungan kepada anak di bawah umur.
Pada pasal-pasal tersebut dijelaskan larangan berkecimpung di dunia pendidikan bagi tenaga pengajar dan karyawan lembaga pendidikan yang terlibat tindak kekerasan kepada anak-anak.
Lembaga peradilan juga merinci tindak kejahatan tersebut di antaranya adalah kekerasan seksual, pelecehan, penculikan, dan perdagangan anak-anak di bawah umur.
Xu Hao, pengacara yang berbasis di Beijing, berpendapat bahwa pasal-pasal baru itu tidak hanya menjaga anak-anak dari perundungan, melainkan juga sangat bagus bagi sektor pendidikan.
"Sejumlah pelanggaran terkait kekerasan seksual di kampus dan sekolahan dalam beberapa tahun terakhir dilakukan oleh kalangan tenaga pendidik," katanya dikutip OneTubeDaily.
Ia menyebutkan contoh kasus seorang guru sekolah dasar di China divonis penjara karena melakukan pelecehan seksual di asramanya selama periode 2013-2019.
Berdasarkan aturan hukum baru itu, majelis hakim diwajibkan mengklarifikasi putusan larangan tersebut dan memberitahukannya kepada terdakwa dan penanggung jawab lembaga pendidikan dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Langkah ini akan membantu Kementerian Pendidikan dan lembaga terkait dalam merekrut tenaga pendidik dan karyawan dengan melibatkan unsur masyarakat, demikian Mahkamah Agung Rakyat China.
(Natalia Bulan)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik