JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti menyebutkan tindakan pemaksaan ataupun pelarangan penggunaan jilbab terhadap anak perempuan di lingkungan pendidikan kerap terjadi.
Untuk itu pihaknya memberikan setidaknya tiga rekomendasi bagi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI terkait untuk menanggulangi berbagai kasus penggunaan jilbab baik pemaksaan maupun pelarangan.
Retno melihat segala bentuk kekerasan verbal, psikis, fisik dan seksual merupakan kekerasan yang dapat terjadi di satuan pendidikan dengan pelaku pendidik, peserta didik maupun tenaga kependidikan.
Namun, setiap kali terjadi kekerasan, satuan pendidikan kerap kali tidak merujuk pencegahan dan penanganannya berdasarkan Permendikbud Nomor 82 tahun 2015.
"Oleh karena itu, pertama Kemendikbudristek harus menguatkan sosialisasi ke jajarannya, para guru dan para birokrat pendidikan terkait Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan," ujar Retno, Senin (14/11/2022).
Pasalnya Permendikbud tersebut kata Retno belum diimplementasi oleh para pendidik maupun para birokrat pendidikan, padahal isi Permendikbud ini sangat rinci dalam mendefiniskan jenis-jenis kekerasan dan sanksinya, upaya pencegahan dan penanganan kekerasannya jelas.