Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Definisi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia

Salma Sita Rosulina , Jurnalis-Rabu, 02 November 2022 |06:17 WIB
Definisi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
Ilustrasi/Unsplash
A
A
A

JAKARTA - Definisi hak dan kewajiban asasi manusia sangat jelas tertera di dalam Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia.

Hak dan kewajiban asasi manusia merupakan dua hal yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan.

Dengan mengetahui definisi dari hak dan kewajiban asasi manusia, diharapkan kita bisa menerapkannya di kehidupan sehari-hari.

Definisi Hak Asasi Manusia

Definisi hak asasi manusia tertulis di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapa pun."

Sedangkan menurut John Locke, hak asasi manusia adalah sebuah hak yang dikaruniai Tuhan kepada manusia, mencakup persamaan dan kebebasan yang sempurna, serta hak untuk mempertahankan hidup dan harta benda yang dimilikinya.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa hak asasi manusia adalah hak yang sudah diberikan Tuhan, yang melekat pada diri manusia, bersifat universal, dan tidak boleh dirampas oleh siapapun.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement