BANDUNG - Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dinilai tidak memahami sosialiasi dan edukasi Program Indonesia Pintar (PIP) setelah ada kabar viral sosialisasi dan edukasi PIP di Kota Bandung.
Kabar viral itu mengemuka saat tersebarnya video yang berisi surat undangan kepada orangtua siswa mengenai sosialisasi dan diskusi PIP tahun anggaran 2022 oleh anggota DPR RI di media sosial.
Surat undangan itu disampaikan oleh Kepala SMPN 16 Kota Bandung dan bertempat di Aula DPD PKS Kota Bandung dengan pembicara Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa.
Staf Advokasi Ledia Hanifa, Elton Agus Marjan menjelaskan bahwa PIP adalah bantuan pemerintah untuk pelajar mulai tingkatan SD, SMP, SMA, dan SMK.
Artinya, kata Elton, PIP merupakan program resmi pemerintah, bukan program perorangan maupun program partai politik.
Dia menjelaskan bahwa yang berhak mengusulkan PIP bagi para siswa itu adalah Dinas Pendidikan kabupaten/kota untuk SD dan SMP serta Dinas Proplvinsi untuk SMA, SMK dan SLB atau datang dari aspirasi anggota legislatif sebagai bagian dari pemenuhan sumpah jabatan untuk memperjuangkan aspirasi daerah pemilihan.