 
                Hal yang diatur dalam peraturan tersebut, salah satunya adalah kewajiban petinggi perguruan tinggi guna melakukan pemantauan serta evaluasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
2. BSNP Dibubarkan
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) resmi dibubarkan. BSNP pun diganti menjadi Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan (DPSNP).
Pembubaran BSNP ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 yang ditandatangani Nadiem pada 23 Agustus 2021.
Menurut Nadiem, DPSNP ini akan memberikan masukan kritis kepada Kemendikbudristek serta implementasi kebijakan yang ada.
Nadiem juga menekankan, pada era reformasi, ia tidak ingin ada tumpang tindah dalam pengelolaan mutu pendidikan yang berperan dalam upaya penjaminan mutu pendidikan.