Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RUU Sisdiknas Tak Wajibkan Bahasa Inggris, Dinilai Akan Banyak Guru Bakal Nganggur

Arif Budianto , Jurnalis-Senin, 26 September 2022 |13:51 WIB
RUU Sisdiknas Tak Wajibkan Bahasa Inggris, Dinilai Akan Banyak Guru Bakal Nganggur
Ilustrasi/Unsplash
A
A
A

"Kami mengusulkan agar dalam RUU Sisdiknas 2022 disebut secara eksplisit Bahasa, sebagai muatan wajib, seperti halnya pada UU nomor 20/2003, sebagai acuan resmi memasukkan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib dalam kurikulum di Sekolah Menengah," jelas dia.

Selain itu, pada BAB VIII, Pasal 81, yang terdiri atas 4 ayat, pihaknya mengusulkan ditambahkan ayat (5) yang berbunyi, “Pemerintah memfasilitasi warga negara Indonesia yang ingin memiliki kompetensi berbahasa asing dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa”.

(Natalia Bulan)

Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement