Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dana Rapel Tunjangan Guru Non PNS dan Non Sertifikasi Madrasah sedang Dalam Proses Pencairan

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Sabtu, 17 September 2022 |15:11 WIB
Dana Rapel Tunjangan Guru Non PNS dan Non Sertifikasi Madrasah sedang Dalam Proses Pencairan
Direktur Guru dan Tenaga Pendidikan (GTK) Madrasah, M Zain/Dok. Kemenag
A
A
A

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," pungkasnya.

(Natalia Bulan)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement