Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Regulasi Baru, Mendikbudristek Minta PTN Umumkan Aturan secara Transparan untuk Jalur Mandiri

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Rabu, 07 September 2022 |11:12 WIB
Regulasi Baru, Mendikbudristek Minta PTN Umumkan Aturan secara Transparan untuk Jalur Mandiri
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim/Istimewa
A
A
A

"Wajib diumumkan jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota belum terisi, masa sanggah lima hari kerja, tata cara penyanggahan hasil seleksi harus diumumkan secara transparan, whistleblowing masih bisa dilakukan oleh mahasiswa terhadap pelanggaran yang terjadi," kata Nadiem Makarim.

"Kita mendorong PTN untuk menyampaikan aturan main sebelum dan selesai Ujian Jalur Seleksi Mandiri PTN," pungkas Nadiem Makarim.

Sebagaimana diketahui, Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani terjerat OTT kasus dugaan suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur khusus yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) pada 19 Agustus 2022 lalu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tersangka Karomani diduga mematok tarif mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta per orang agar diloloskan menjadi mahasiswa Unila melalui jalur khusus seleksi mandiri.

(Natalia Bulan)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement