Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemendikbudristek Angkat Bicara Terkait Heboh Hilangnya TPG di RUU Sisdiknas

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Senin, 29 Agustus 2022 |07:42 WIB
Kemendikbudristek Angkat Bicara Terkait Heboh Hilangnya TPG di RUU Sisdiknas
Ilustrasi/Okezone
A
A
A

Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya.

"Sekali lagi, dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas ini, guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan. Guru-guru tersebut tidak harus menunggu antrean panjang PPG dalam jabatan untuk mendapat penghasilan yang lebih layak," pungkasnya.

(Natalia Bulan)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement