JAKARTA - Dunia sudah semakin maju dengan pertumbuhan media digital. Mulai dari elektonik sampai jaringan internet. Untuk menemukan informasi terkini sangatlah mudah.
Hanya melalui telepon genggam sudah bisa kita lakukan. Tetapi hal ini masih disalahgunakan untuk hal-hal negatif, yang secara tidak langsung bisa merugikan orang lain.
Untuk mencari referensi dalam membuat suatu karya diperbolehkan tetapi untuk menjiplak sangatlah tidak diperbolehkan. Mengapa demikian? Mari kita bahas di bawah ini
Pelanggaran hak cipta melalui digital internet. Karya yang biasa dilanggar hak cipta seperti musik, film, software, database, karya sastra, buku, ilmu pengetahuan, gambar atau fotografi dan lain-lain.
Sering sekali kita mendengar berita-berita yang terkait hak cipta. Hal yang terjadi bentuk pelanggaran yaitu penggandaan ciptaan, pendistribusian dan membuat salinan ciptaan.
Adapun bentuk penyalinan karya yaitu mencetak, fotokopi, memindai, download dari internet, mengunggah ke jaringan internet, penyalinan digital seperti CD dan DVD, penyimpanan elektronik di database.