Keempat, para rektor di perguruan tinggi umum hendaknya melakukan tindakan-tindakan proaktif untuk memperkuat moderasi beragama di kampus.
“Misalnya mengarahkan kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler keagamaan termasuk pengelolaan masjid kampus yang berorientasi pada moderasi beragama,” kata Wapres.
Kelima, Wapres mendorong agar memperkuat kerja sama dengan berbagai lembaga dan instansi untuk kampanye moderasi beragama, serta kemajuan pendidikan nasional dan peradaban bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Follow Berita Okezone di Google News
(bul)