Keempat, para rektor di perguruan tinggi umum hendaknya melakukan tindakan-tindakan proaktif untuk memperkuat moderasi beragama di kampus.
“Misalnya mengarahkan kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler keagamaan termasuk pengelolaan masjid kampus yang berorientasi pada moderasi beragama,” kata Wapres.
Kelima, Wapres mendorong agar memperkuat kerja sama dengan berbagai lembaga dan instansi untuk kampanye moderasi beragama, serta kemajuan pendidikan nasional dan peradaban bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(Natalia Bulan)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik