Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pendidikan yang Harus Dilalui untuk Menjadi Hakim, Apa Saja?

Stefani Ira Pratiwi , Jurnalis-Minggu, 07 Agustus 2022 |07:11 WIB
Pendidikan yang Harus Dilalui untuk Menjadi Hakim, Apa Saja?
Ilustrasi/Unsplash
A
A
A

JAKARTA - Hakim merupakan salah satu profesi penegakan keadilan yang bergerak secara mandiri dalam hukum negara.

Dilansir dari laman Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, seorang hakim yang ideal merupakan hakim yang adil, teguh, mampu mengendalikan diri, bijaksana dan berpengetahuan luas, berakhlak mulia, mampu menata dan mengelola proses kerja dan perlengkapannya, komunikatif, mampu memimpin dan dipimpin, serta menjalankan tugas-tugasnya secara optimal.

Namun sebelum menjadi seorang hakim, seseorang harus memenuhi segala persyaratan terlebih dahulu.

Berdasarkan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, syarat menjadi hakim adalah merupakan warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan YME, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, sarjana hukum dan lulus pendidikan hakim, serta persyaratan lainnya.

Di dalam pasal itu dituliskan, ada kewajiban untuk menempuh beberapa pendidikan sebelum menjadi seorang hakim. Apa saja itu? Berikut merupakan pendidikan yang harus dilalui untuk menjadi hakim.

1. Pendidikan Strata 1

Agar dapat menjadi seorang hakim, pendidikan pertama yang harus dilalui adalah pendidikan strata 1 di jurusan hukum.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement