Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dindik Dukung Larangan Pelajar Membawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah

Natalia Bulan , Jurnalis-Kamis, 04 Agustus 2022 |11:09 WIB
Dindik Dukung Larangan Pelajar Membawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah
Kepala KCD Pendidikan dan Kebudayaan Banten wilayah Kabupaten Tangerang, Mohamad Bayuni/Antara
A
A
A

Mengingat, lanjutnya, anak-anak yang belum cukup umur dalam berkendara juga dinilai sangat membahayakan keselamatan diri dan orang lain.

"Karena berdasarkan tingkat kematangan berpikir seseorang atau anak di bawah umur dalam berkendara itu dikhawatirkan membahayakan kepada pengendara lain dan juga pribadi anak tersebut," katanya.

Ia mengatakan, dalam pengawasan terhadap larangan anak agar tidak membawa kendaraan tersebut, tentunya harus ada keterlibatan dari pihak sekolah dengan memperketat pengecekan surat resmi izin berkendara.

"Pihak sekolah harus membantu melakukan pengecekan khususnya pada anak-anak yang membawa kendaraan. Karena belum tentu mereka mempunyai SIM atau membawa STNK," ujar dia.

(Natalia Bulan)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement