Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kejati Berikan Pendidikan Dini Tentang Antikorupsi untuk Siswa SMA

Natalia Bulan , Jurnalis-Jum'at, 29 Juli 2022 |11:27 WIB
Kejati Berikan Pendidikan Dini Tentang Antikorupsi untuk Siswa SMA
Dua jaksa dari Kejati Maluku memberikan materi pendidikan dini antikorupsi dan narkoba kepada siswa SMA Negeri 13 Ambon, Kamis (28/7/2022)/Antara
A
A
A

AMBON - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memberikan pendidikan dini antikoruupsi kepada siswa SMA Negeri 13 Ambon melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) tahun 2022.

"Program JMS bertujuan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar selaku generasi milenial sehingga diharapkan sejak dini mereka memahami dan mengenal hukum agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati setempat, Wahyudi Kareba dikutip dari Antara, Jumat (29/7/2022).

Materi yang disampaikan pada pelaksanaan JMS ini sesuai program kerja yakni pendidikan dini antikorupsi dan pendidikan dini antinarkoba kepada para siswa.

"Program JMS di SMA Negeri 13 Ambon dilaksanakan dengan cara tatap muka secara langsung pada 50 siswa dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan pembawa materinya adalah saya bersama Michel Gaspersz dari Kejati Maluku," ujarnya.

Selain kedua materi pokok di atas, pada kegiatan JMS kali ini juga disampaikan materi mengenai tugas dan fungsi Kejaksaan serta imbauan kepada para siswa untuk lebih bijak dalam bermedia sosial.

"Kami minta mereka agar tidak meneruskan informasi yang negatif, menerapkan semangat saling menghargai perbedaan, mengembangkan sikap saling mengasihi sesama, toleransi dan menghargai pendapat dan pemahaman orang lain," jelas Wahyudi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement