Di tempat yang berbeda, Rektor Unnes Profesor Dr Fathur Rokhman M.Hum menyebut Unnes sangat berkomitmen dalam kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Sehingga, terbitlah Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2021 tentang kebijakan tersebut pada 9 Desember 2021.
Peraturan Rektor inilah yang jadi dasar pembentukan Satgas Kekerasan Seksual.
Prof Fathur juga mengatakan Unnes sangat berkomitmen dalam persoalan kekerasan seksual.
“Kami serius dalam urusan ini dalam upaya membangun kampus pendidikan yang bermartabat dan berkeadaban, serta terbebas dari tindakan kekerasan seksual,” lanjut Profesor Fathur.
“Unnes sebagai garda depan penjaga norma dan tata nilai. Unnes memiliki komitmen yang tegas dalam menangani kekerasan seksualitas di lingkungan kampus agar suasana akademik di Unnes nyaman dan aman bagi mahasiswa sehingga dapat berkembang dengan penuh prestasi,” terang Profesor Fathur Rokhman.
(Natalia Bulan)