"Namun kewajiban pemerintah memperbaiki, di laporan tadi (kepada Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming) kami sampaikan bahwa regrouping hanya salah satu dari solusi terkait masalah kekurangan siswa sekolah," katanya.
Ia mengatakan penggabungan sekolah bisa dilakukan selama memenuhi ketentuan yang disyaratkan pemerintah, di antaranya jumlah siswa di satu sekolah itu kurang dari 100 anak, jarak antara satu sekolah dengan sekolah yang lain kurang dari 1 km, dan ada dua atau lebih sekolah yang berada di dalam satu halaman.
(Natalia Bulan)