Kemudian, dilakukan verfikasi berkas administrasi mulai tanggal 25-29 Juli dengan mendatangi SKBN dengan membawa berkas seperti KK Kota Surabaya, akta kelahiran, KTP orang tua, bukti pendaftaran, dan berkas pendukung lainnya.
Pengumuman dilakukan pada 1 Agustus dan proses daftar ulang pada 3-6 Agustus 2022.
Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Nonformal Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Muhammad Sufyan menambahkan, kuota untuk SKBN tahun pelajaran 2022/2023 sebanyak 91 CPDB.
Rincianmya, kelas X (10) menerima 40 peserta didik, kelas XI (11) menerima 30 peserta didik, dan kelas XII (12) menerima 21 peserta didik.
Sufyan mengatakan, lokasi kegiatan belajar mengajar SKBN dipusatkan di SMPN 60 Surabaya Jl Kalilom Lor Indah, Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran.
Peserta didik SKBN yang lulus, nantinya mendapatkan ijazah program kesetaraan Paket C atau setara dengan SMA.
“Melalui pelayanan pendidikan kesetaraan, dapat menjadi salah satu sarana mengatasi permasalahan ekonomi masyarakat. Sehingga, diharapkan terwujudnya masyarakat gemar belajar (learning society),” jelasnya.
(Natalia Bulan)