Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Forum Pendidikan Menyayangkan Minimnya Kuota PPDB 2022 untuk Siswa Tidak Mampu

Arif Budianto , Jurnalis-Senin, 27 Juni 2022 |10:48 WIB
Forum Pendidikan Menyayangkan Minimnya Kuota PPDB 2022 untuk Siswa Tidak Mampu
Ilustrasi/Pixabay
A
A
A

Oleh karenanya, pihaknya meminta agar penentuan kuota jalur KETM dari tiap sekolah paling sedikit 15% sebagaimana amanat Permendikbud No 1 tahun 2021 sehingga penerimaan jalur KETM akan bertambah.

Penentuan 15% tersebut dari jumlah keseluruhan dari siswa yang akan diterima baik online maupun offline. Jika hal ini tidak dipenuhi maka kami berencana akan melakukan gugatan perdata kepada para kepala sekolah SMA /SMK Negeri yang di indikasi telah melakukan pelanggaran melawan hukum sebagaimana pasal 1635 KUH Perdata.

"Bahwa setiap perbuatan yang melawan hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahanya untuk mengganti kerugian tersebut, " katanya. Arif budianto

(Natalia Bulan)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement