Sementara dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada Pasal 1 ayat 3 berbunyi “Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan”.
Jadi, pembangunan berkelanjutan memiliki konsep berupa pembangunan yang memiliki batasan pada laju pemanfaatan ekosistem alam dan sumberdaya di dalamnya.
Pembangunan berkelanjutan ini memiliki beberapa ciri, yaitu:
1. Memberikan jaminan keberlangsungan hidup pada ekosistem dengan cara melestraikan fungsinya, baik secara langsung maupun tidak langsung.
2. Pemanfaat sumber daya alam dilakukan dengan teknologi yang mendukung agar tidak merusak lingkungan atau ekosistemnya.
3. Memberikan peluang bagi masyarakat untuk terus mendorong perkembangan sumber daya alam di setiap daerah.
4. Memberikan perlindungan kepada sumber daya alam yang dimaksimalkan oleh manusia.
5. Prosedur pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan dengan memanfaatkan AMDAL.