“Terhadap berbagai dugaan pelanggaran dan/atau kecurangan, baik yang bersumber dari Berita Acara Pelaksanaan Ujian (BAPU), sistem UTBK-SBMPTN 2022, laporan masyarakat termasuk info yang beredar di media sosial, dan analisis kecurangan, LTMPT melakukan proses pendalaman dengan melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang tersedia,” ucapnya.
Peserta dan oknum yang terlibat dalam kecurangan akan dituntut dan diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sanksi administrasi maupun pidana.
(Qur'anul Hidayat)