Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Jalur Penerimaan di Sistem PPDB 2022 yang Harus Dipahami Orangtua dan Calon Siswa

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Sabtu, 18 Juni 2022 |12:56 WIB
4 Jalur Penerimaan di Sistem PPDB 2022 yang Harus Dipahami Orangtua dan Calon Siswa
Ilustrasi/Okezone
A
A
A

Untuk jenjang SD kuota sebanyak 70 persen dari daya tampung sekolah digunakan untuk zonasi, 15 persen untuk afirmasi, dan 5 persen pada jalur perpindahan orang tua.

Kemudian, jenjang SMP dan SMA jalur zonasi diberikan kuota sebesar 50 persen dari daya tampung sekolah, afirmasi 15 persen, serta jalur perpindahan orang tua maksimal 5 persen dan selebihnya dapat digunakan sebagai jalur prestasi.

“Pada jalur Zonasi jenjang SD kuotanya lebih banyak karena di jenjang tersebut belum ada jalur prestasi,” ungkapnya.

(Natalia Bulan)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement