Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Daftar PPDB Jakarta Jenjang SMA yang Sudah Dibuka: Login ppdb.jakarta.go.id

Natalia Bulan , Jurnalis-Selasa, 14 Juni 2022 |18:22 WIB
Cara Daftar PPDB Jakarta Jenjang SMA yang Sudah Dibuka: Login ppdb.jakarta.go.id
Cara daftar PPDB Jakarta 2022/Instagram/@officialppdbdki
A
A
A

JAKARTA - Berikut ini adalah cara daftar PPDB Jakarta Jenjang SMA yang sudah dibuka sejak kemarin.

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2022 untuk jenjang SMA dibuka untuk jalur Prestasi Akademik, Prestasi Non Akademik, Penyandang Disabilitas, dan Anak Panti serta Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19.

Pendaftaran dibuka sejak tanggal 13-15 Juni 2022.

Para orangtua atau siswa bisa mendaftarkan berkas melalui laman resmi PPDB Jakarta Jenjang SMA di ppdb.jakarta.go.id.

Berikut ini Okezone himpun cara mendaftar PPDB Jakarta Jenjang SMA, simak selengkapnya di sini!

Alur Pendaftaran PPDB Jakarta 2022

1. Pengajuan Akun PPDB Online:

- Pendaftar bisa mengakses laman ppdb.jakarta.go.id

- Klik tombol pengajuan akun sesuai jenjang

- Isi formulir

- Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN atau token untuk aktivasi.

2. Aktivasi PIN/Token

- Akses kembali laman ppdb.jakarta.go.id

- Klik tombol aktivasi

- Masukkan Nomor Peserta yang sudah didapat

- Setelah aktivasi PIN/Token, pilih sekolah tujuan.

3. Pemilihan Sekolah Tujuan

- Akses lagi laman ppdb.jakarta.go.id

- Masukkan Nomor Peserta dan Password yang sudah ada untuk Login

- Pilih Sekolah Tujuan

- Cetak bukti lapor diri.

Dokumen-Dokumen untuk Pendaftaran

- Kartu Keluarga

- Rapor kelas 7 semester satu dan dua, kelas 8 semester satu dan dua, dan kelas 9 semester 1 SMP/Sederajat

- Sertifikat Akreditasi Sekolah Asal

- Surat Keterangan Peringkat Rerata nilai rapor Peserta Didik dari sekolah asal

- Sertifikat prestasi akademik

- Sertifikat prestasi non-akademik

- Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus OSIS/MPK

- Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTM) keabsahan dokumen dan Orangtua/Wali CPDB bermaterai cukup.

(Natalia Bulan)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement