Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPDB SDN Tahap I Akan Dibuka, Kadindik Tangerang Siapkan Sanksi untuk Pelanggar

Nandha Aprilia , Jurnalis-Sabtu, 11 Juni 2022 |11:51 WIB
PPDB SDN Tahap I Akan Dibuka, Kadindik Tangerang Siapkan Sanksi untuk Pelanggar
PPDB Kota Tangerang/Pemerintah Kota Tangerang
A
A
A

TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pendidikan (Dindik) mengumumkan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SDN Ragap I akan dibuka pada 13-21 Juni 2022 mendatang.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin menuturkan bahwa pihaknya juga menyiapkan berbagai jenis sanksi juka ditemukan pelanggaran khususnya untuk para panitia dalam pelaksanaan pendaftaran PPDB ini.

“PPDB Kota Tangerang baik tingkat SDN maupun SMPN akan dilakukan secara transparan. Maka pelanggaran yang terjadi akan ditindak tegas, baik oknum pelaku maupun sekolahnya,” paparnya dalam keterangan yang diterima, Sabtu (11/6/2022).

Dijelaskannya, untuk sanksinya sendiri mulai dari sanksi teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas hingga pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan.

 BACA JUGA:138 Peserta Didik Baru Sudah Daftar di PPDB Jabar Hari Pertama, Pemprov Akan Terus Benahi Sistem

“Pasalnya, kualitas pendidikan di Kota Tangerang harus diiringi dengan sistem yang baik, untuk Kota Tangerang yang lebih maju lagi,” ungkapnya.

Sedangkan jika sekolah melakukan pelanggaran, nantinya dapat berupa pemberhentian bantuan dari Pemerintah Daerah, penggabungan satuan pendidikan yang diselenggarakan hingga penutuan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement