Ibnu menyampaikan, imunisasi dasar bagi anak ini harus disukseskan lagi, karenanya dipaksakan ini hingga sebagai syarat masuk sekolah bagi siswa baru.
Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin mengeluarkan surat edaran Nomor 420/2420/ - P.SD/ Dipending tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Dasar Negeri tahun pelajaran 2022/2023.
Di mana salah satunya disebutkan setiap anak wajib mengantongi surat vaksinasi COVID-19 ditambah surat keterangan imunisasi campak dan rubella.
"Anak yang sudah vaksin tersebut jadi prioritas masuk di sekolah, selain melengkapi syarat lainnya," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Nuryadi.
Follow Berita Okezone di Google News