2. Jenjang SD
Selanjutnya untuk persyaratan jenjang SD, calon peserta didik untuk kelas 1 berada di usia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2022.
Sementara untuk calon peserta didik yang sudah menginjak usia 7- 12 tahun, pihak sekolah wajib menerima.
Kemudian selanjutnya calon peserta didik menyertakan akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir.
3. Jenjang SMP
Untuk keperluan administrasi persyaratan yang harus dipenuhi yakni calon peserta didik tingkat SMP berusia paling tinggi/maximal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2022.
Selanjutnya calon peserta didik juga turut menyertakan Ijazah SD/MI/Program Kesetaraan Paket A /Surat, Keterangan Lulus (SKL) asli atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6.
Kemudian, calon peserta didik juga turut menyertakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
(Natalia Bulan)