TANGERANG - Dinas Pendidikan Kota Tangerang menginformasikan tata cara dan persyaratan untuk melengkapi administrasi dokumen menjelang dibukanya Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022/2023 untuk SD dan SMP.
Penerapan kebijakan PPDB ini diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Nomor: 800/Kep.124-Dispendik/2022 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2022/2023.
Keputusan sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang pada 13 Mei 2022 yang lalu.
Simak tata cara penerimaan PPDB Tahun 2022/2023 untuk di Tangerang.
Persyaratan Umum
1. Jenjang TK
Persyaratan umum untuk jenjang TK yakni ketika calon peserta didik berusia 5 tahun atau paling rendah 4 tahun untuk kelompok A.
Dan untuk kelompok B diusia 6 tahun atau paling rendah 5 tahun.