JAKARTA - Berikut ini adalah Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2022 yang resmi.
Ketentuan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Sekolah Kedinasan 2022 sudah dirilis melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 93 tahun 2022.
Diketahui, nilai ambang batas adalah nilai paling rendah yag harus dicapai oleh para peserta di pelaksanaan SKD.
Ada tiga jenis materi yang nantinya akan diujikan yang terdir dari tes karakteristik pribadi (TKP), tes inteligensia umum (TiU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Jumlah soal keseluruhan SKD adalah 110 butir dengan rincian TKP 45 soal, TiU 35, dan TWK 30 butir soal dengan durasi 100 menit.
Situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, soal SKD akan disusun dan digunakan untuk seleksi delapan instansi yang membuka pendaftaran serentak tahun ini.
Pemerintah sendiri menyediakan total 7.080 formasi di 30 sekolah kedinasan.
Simak nilai ambang batas peserta reguler dan afirmasi untuk menghadapi SKD Sekolah Kedinasan 2022.
A. Passing Grade SKD Kedinasan
TKP: 156
TIU: 80