Apa yang dimaksud tenaga kerja secara garis besar yakni , penduduk suatu negara dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja. Penduduk tergolong tenaga kerja jika penduduk tersebut telah memasuki usia kerja. Batas usia kerja yang berlaku di Indonesia adalah berumur 15 tahun hingga 64 tahun.
Oleh karenanya, setiap orang yang mampu bekerja maka bisa disebut sebagai tenaga kerja. Ada banyak pendapat mengenai usia dari para tenaga kerja ini, ada yang menyebutkan di atas 18 tahun ada pula yang menyebutkan di atas 20 tahun, bahkan ada yang menyebutkan di atas 7 tahun karena anak-anak jalanan yang bekerja sudah termasuk tenaga kerja. Setiap tenaga kerja memiliki hak untuk memperoleh pekerjaan, mengembangkan potensi dirinya, dan memilih penempatan lokasi kerja.
Sebagai imbalan atas kerja mereka, pekerja menerima upah untuk membeli barang dan jasa yang tidak mereka produksi sendiri. Mereka yang tidak memiliki keterampilan atau kemampuan yang diinginkan seringkali bahkan tidak dibayar dengan upah yang layak. Banyak negara memiliki upah minimum untuk memastikan pekerja mereka mendapatkan cukup uang untuk menutupi biaya hidup
Tenaga kerja diukur dengan angkatan kerja atau kelompok tenaga kerja. Untuk dianggap sebagai bagian dari angkatan kerja, Anda harus tersedia, mau bekerja, dan baru saja mencari pekerjaan. Besarnya angkatan kerja tidak hanya bergantung pada jumlah orang dewasa tetapi juga pada seberapa besar kemungkinan mereka merasa dapat memperoleh pekerjaan. Ini adalah jumlah orang di suatu negara yang bekerja ditambah yang menganggur
Berikut informasi, apa yang dimaksud tenaga kerja. Semoga bermanfaat. (RIN)
(Rani Hardjanti)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik