Bencana banjir rob belum secara tegas masuk ke dalam kategori bencana dalam Undang-Undang Kebencanaan. Hal ini menyulitkan Pemerintah Pusat hingga Daerah dalam membuat program yang komprehensif termasuk menentukan leading sector-nya.
"Kondisi ini pasti akan menjadikan bencana hanya dilihat secara parsial, dari sudut pandang yang berbeda-beda, yang buktinya dapat dilihat dari polemik yang terjadi yang diungkap di atas. Mudah-mudahan Pemerintah dapat membaca situasi ini dan mengambil langkah-langkah yang tepat, " jelas dia.
(Natalia Bulan)