Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Disdik Ungkap Siswa Disabilitas Dapat Kuota 3% di PPDB SMP Sleman

Antara , Jurnalis-Senin, 30 Mei 2022 |07:35 WIB
Disdik Ungkap Siswa Disabilitas Dapat Kuota 3% di PPDB SMP Sleman
PPDB Sleman/Antara
A
A
A

Sedangkan zonasi wilayah ditujukan bagi pendaftar penduduk Sleman minimal satu tahun yang berdomisili dalam wilayah administrasi desa tertentu dari sekolah tujuan.

"Jalur ini ada proses seleksi apabila pendaftar melebihi dari kuota yang telah ditentukan," katanya.

Kemudian jalur afirmasi dengan kuota 15% dari daya tampung sekolah, presentasenya dibagi menjadi dua, yakni 12% bagi pendaftar penduduk Sleman dari kalangan keluarga tidak mampu.

"Siswa dari keluarga tidak mampu ini dibuktikan dengan Kartu Keluarga Miskin (KKM) yang dikeluarkan Dinas Sosial Kabupaten Sleman," katanya.

Sedangkan tiga persen lainnya ditujukan bagi siswa penyandang disabilitas yang berdomisili dalam wilayah Kabupaten Sleman dan memiliki hasil asesmen memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses pembelajaran di sekolah formal.

"Asesmen ini melalui Surat Keterangan dari psikolog berizin. Jumlah kuota tiga persen bagi penyandang disabilitas ini sudah cukup banyak. Calon peserta didik yang mendaftar dari jalur afirmasi ini boleh mendaftar di sekolah SMP manapun di Kabupaten Sleman," katanya.

Untuk jalur perpindahan orang tua, diberikan kuota maksimal lima persen. Jalur ini untuk memfasilitasi perpindahan tugas orang tua siswa dari luar daerah ke Kabupaten Sleman.

Selanjutnya jalur prestasi dengan kuota maksimal 30%. Proporsinya 25% bagi calon peserta didik dengan KK dari Kabupaten Sleman dan lima persen KK luar Sleman.

"Jalur prestasi ini bagi calon peserta didik yang memiliki nilai minimal 245 berdasar dari nilai gabungan Asesmen Standar Pendidikan Daerah (ASPD) dan rata-rata nilai hasil belajar," katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement