Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Siswa dan Guru Masih Diwajibkan untuk Pakai Masker di Sekolah, Begini Penjelasan Pemkot Jakbar

Antara , Jurnalis-Kamis, 19 Mei 2022 |13:03 WIB
Siswa dan Guru Masih Diwajibkan untuk Pakai Masker di Sekolah, Begini Penjelasan Pemkot Jakbar
Ilustrasi/Antara
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Barat mewajibkan guru dan siswa yang melakukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah menggunakan masker.

"Kita tetap mengikuti turunan dari dinas. Jadi tetap mewajibkan siswa dan guru pakai masker," kata Kepala Seksi Pendidikan dan Tenaga Pendidikan Suku Dinas Pendidikan 2 Jakarta Barat, Masduki saat dihubungi di Jakarta, Kamis (19/5/2022).

Meski sudah mengetahui bahwa pemerintah sudah memperbolehkan warga untuk melepas masker, peraturan tersebut sejauh ini hanya berlaku untuk warga yang beraktivitas di ruangan terbuka.

"Tapi belum dijelaskan secara spesifik untuk di dalam kelas apakah diperbolehkan buka masker. Kita tetap tunggu turunan dari dinas," kata Masduki.

Menurut Masduki, hingga saat ini seluruh sekolah di wilayahnya masih memberlakukan ketentuan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.

Dia juga belum mendapatkan laporan adanya temuan kasus positif Covid19 di lingkungan sekolah selama KBM tatap muka berlangsung.

Dia berharap seluruh siswa dan guru tetap berpatokan dengan ketentuan yang ada sambil menunggu peraturan resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

(bul)

(Rani Hardjanti)

Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement