PADANG - Sebanyak 41 pelajar di Padang terjaring Satpol PP saat melakuka pengawasan terhadap pelajar yang keluyuran saat Proses Belajar Mengajar (PBM) berlangsung, Jumat (13/5/2022).
Mereka semua diciduk di sebuah warung yang terletak di Kawasan Kecamatan Kuranji Kota Padang, Sumatera Barat.
Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Padang, Edrian Edward menjelaskan bahwa para pelajar itu kedapatan sedang asyik duduk di warung saat proses jam pembelajaran sekolah masih berlangsung.
Selain itu, juga ada banyaknya laporan dari pihak sekolah yang meminta bantuan Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelajar yang sering meninggalkan sekolah dan berkumpul di warung.
"Yang kita laksanakan sesuai instruksi Walikota Padang, terkait Perda nomor 22 tahun 2012 Tentang Percepatan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah, Pasal 13 ayat 1 dan 2, tentang pengawasan dan kita membantu pihak sekolah yang ingin melakukan pembinaan kepada siswanya. Karena mereka kerap bolos dan nongkrong di warung," jelas Edrian Edward.