Pertemuan digelar untuk mendapatkan masukan dari mereka sebelum akhirnya diambil kebijakan moratorium.
“Berbagai catatan dan temuan dari Bagian Organisasi dan Hukum akan segera kami tindaklanjuti untuk penyempurnaan regulasi yang lebih komprehensif. Penyempurnaan regulasi akan memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan PAUDQU dan RTQ, baik dari sisi kelembagaan, pendidik dan tenaga kependidikannya, santri, serta lainnya,” ujar Waryono.
Waryono berharap proses penataan kelembagaan ini berlangsung efektif dan efisien sehingga moratorium perizinan tidak berlangsung terlalu lama.
“Selama moratorium, kami harap semua pihak dapat mematuhinya, termasuk juga dengan proses yang terkait dengan Kementerian/Lembaga lain,” pungkasnya.
(Rahman Asmardika)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik