Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenag Moratorium Izin Baru PAUD Al-Qur'an dan Rumah Tahfiz Al-Qur'an

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 14 April 2022 |13:51 WIB
Kemenag Moratorium Izin Baru PAUD Al-Qur'an dan Rumah Tahfiz Al-Qur'an
Foto: Okezone.
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) memberlakukan penghentian sementara (moratorium) pengajuan izin baru Pendidikan Anak Usia Dini Al-Quran (PAUDQU) dan Rumah Tahfidz Al-Quran (RTQ).

Kebijakan yang tertuang dalam surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor D-881/DJ/PP.03/04/2022 tentang Pemberitahuan Kebijakan Moratorium (Penundaan) Penetapan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPQ) ini mulai berlaku pada 11 April 2022.

BACA JUGA: PAUD Disebut Terpapar Radikalisme, 'Aisyiyah Angkat Bicara

Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani, moratorium dilakukan dalam rangka penataan kelembagaan yang ada saat ini, sekaligus menyiapkan regulasi yang lebih memadai.

“Sekalipun dilakukan moratorium, PAUDQU dan RTQ yang telah mendapatkan tanda daftar dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tetap dapat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar seperti biasa,” ujar Ramdhani di Jakarta, Kamis (14/4/2022).

BACA JUGA: Ustadz Abdul Somad Dirikan Rumah Quran Gratis untuk Ummat di Kampar Riau

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, menambahkan bahwa keputusan moratorium diambil setelah melalui proses kajian terhadap regulasi yang ada dengan Bagian Organisasi dan Hukum (OKH) Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Menurut Waryono, pihaknya juga telah menggelar sejumlah pertemuan dengan para pemangku kepentingan PAUDQU dan RTQ.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement