 
                Selain Samsat Kampus, inovasi mendekatkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor juga dilakukan Bapenda Jatim melalui sejumlah program. Seperti Samsat Bunda, yang hingga tanggal 3 April 2022, telah dimanfaatkan sebanyak 16.982 wajib pajak dengan penerimaan Rp4,9 miliar.
Kemudian layanan Samsat OPOP, yang telah dimanfaatkan sebanyak 1.887 wajib pajak dengan penerimaan sebanyak Rp657 juta. Total layanan masyarakat yang memanfaatkan fasilitas Samsat e Chanel yakni sebanyak 341.823 wajib pajak dengan penerimaan sebanyak Rp183 miliar.
"Tahun ini, Pemprov Jatim juga memberi pembebasan pajak daerah yang dilaksanakan selama 3 bulan, mulai 1 April hingga 30 Juni 2022. Kebijakan tersebut meliputi pembebasan sanksi administrarif pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Pokok BBNKN II," tutur Khofifah.
(Erha Aprili Ramadhoni)