Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tujuan Adanya Otonomi Daerah: Memperbaiki Kesejahteraan!

Alyssa Nazira , Jurnalis-Jum'at, 25 Maret 2022 |07:02 WIB
Tujuan Adanya Otonomi Daerah: Memperbaiki Kesejahteraan!
Tujuan adanya otonomi daerah. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Tujuan adanya otonomi daerah tentu membuat daerah menjadi lebih baik. Otonomi daerah merupakan sebuah sistem atau kewenangan yang dimiliki oleh daerah.

Berdasarkan etimologi otonomi memiliki arti pengaturan sendiri, memerintah sendiri atau mengatur. Otonomi daerah dan daerah otonom adalah dua hal yang berbeda. Dalam makna sempit, otonomi memiliki arti mandiri, sedangkan dalam makna luas memiliki arti berdaya.

Kata otonomi berasal dari kata bahasa Yunani, yaitu autonomia atau autonomos dengan auto berarti sendiri dan nomos berarti aturan atau undang-undang. Jadi autonomia diartikan sebagai hak untuk mengatur dan memerintah sendiri atas inisiatif sendiri dan kemampuan sendiri. Sedangkan menurut CJ Franseen mendefinisikan otonomi daerah sebagai hak untuk mengatur urusan-urusan daerah dan menyesuaikan dengan peraturan yang sudah dibuat dengannya.

BACA JUGA:4 Peran Masyarakat dalam Otonomi Daerah, Yuk Diaplikasikan!

Adapun pengertian otonomi daerah yang terdapat dalam Pasal 1 Ayat (6) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi “Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Otonomi daerah bertujuan untuk mengembangkan daerah, serta isi di dalam daerah tersebut. Dengan adanya penerapan otonomi daerah, diharapkan juga dapat memperbaiki kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut. Di Indonesia, otonomi daerah sudah diterapkan.

Adapun beberapa tujuan lainnya dari otonomi daerah, yaitu:

• Bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada para masyarakat.

• Bertujuan untuk mengembangkan kehidupan masyarakat yang didasari oleh demokrasi.

• Bertujuan untuk mewujudkan suatu keadilan sosial kepada seluruh lapisan masyarakat.

• Bertujuan untuk mewujudkan pemerataan daerah.

• Bertujuan untuk memelihara hubungan yang serasi dan baik. Hubungan yang dimaksud adalah antara pusat dan daerah. Selain itu, menjalin hubungan baik antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI.

• Bertujuan untuk mendorong upaya pemberdayaan masyarakat.

• Bertujuan untuk menumbuhkan prakarsa sekaligus kreativitas. Serta meningkatkan peran masyarakat dan mengembangkan peran juga fungsi dari pihak DPRD.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement