JAKARTA - Tugas DPRD kabupaten/kota sangat vital dalam roda pemerintahan. Lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota.
DPRD kabupaten/kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
Dalam Pasal 1 Ayat 4 UU No. 23 Tahun 2014, disebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemda.
Lalu pada Pasal 148 disebutkan jika DPRD kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemda kabupaten/kota. Anggota DPRD kabupaten/kota adalah pejabat daerah kabupaten/kota.
DPRD memiliki fungsinya sendiri, yaitu:
1. Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah
2. Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD)
3. Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.