Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tugas DPRD Kabupaten/Kota, Ini Fungsi dan Wewenangnya!

Alyssa Nazira , Jurnalis-Rabu, 23 Maret 2022 |08:11 WIB
Tugas DPRD Kabupaten/Kota, Ini Fungsi dan Wewenangnya!
Tugas DPRD kabupaten/kota. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tugas DPRD kabupaten/kota sangat vital dalam roda pemerintahan. Lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota.

DPRD kabupaten/kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.

Dalam Pasal 1 Ayat 4 UU No. 23 Tahun 2014, disebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemda.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Gratifikasi Pemkab Sidoarjo, Anggota DPRD Jatim Ini Menolak Diperiksa KPK

Lalu pada Pasal 148 disebutkan jika DPRD kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemda kabupaten/kota. Anggota DPRD kabupaten/kota adalah pejabat daerah kabupaten/kota.

DPRD memiliki fungsinya sendiri, yaitu:

1. Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah

2. Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD)

3. Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement