JAKARTA - Dalam otonomi daerah (otda) peran serta masyarakat telah tertuang dalam ketentuan umum Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 2004 Pasal 1 butir 5 yang menyebutkan bahwa Daerah Otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Peran serta masyarakat dalam pelaksanaan otonomi daerah mempunyai jangkauan luas. Peran serta tersebut tidak hanya meliputi peran serta para individu yang berhubungan dengan berbagai peraturan atau keputusan administratif, melainkan meliputi peran serta kelompok dan organisasi dalam masyarakat.
Baca juga: Pengertian Otonomi Daerah, Yuk Pahami Artinya!
Lantas apa saja peran serta masyarakat dalam otonomi daerah? Untuk mengetahui lebih jelasnya, simak ulasan berikut.
1. Peran Sebagai Kebijaksanaan
Peran serta sebagai kebijaksanaan dilakukan bertolak dari pemikiran bahwa publik yang terkena dampak memiliki hak untuk memberi masukan dan pendapat. Informasi yang berupa pendapat, aspirasi, dan concern dari publik akan dijadikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Baca juga: Wewenang Pemerintah Provinsi menurut Undang-Undang, Apa Saja?
2. Peran Sebagai Komunikasi
Peran partisipasi masyarakat sebagai komunikasi dilakukan berdasarkan anggapan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menampung pendapat, aspirasi, pandangan, dan concern masyarakat.
3. Peran Serta Sebagai Terapi Sosial
Peran serta sebagai terapi sosial dilakukan untuk menyembuhkan penyakit sosial yang terjadi di masyarakat, seperti rasa keterasingan (alienation) powerlessness, rasa kurang percaya diri (minder), dan lain sebagainya.
4. Peran Serta Pembangunan
Peran serta masyarakat dalam pembangunan menjadi hal penting ketika diletakkan atas dasar keyakinan bahwa masyarakat yang paling tahu apa yang dibutuhkan dan masyarakat juga yang paling tahu tentang permasalahan yang dihadapi.
Demikian 4 peran masyarakat dalam otonomi daerah yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat!
(Susi Susanti)