JAKARTA - Tugas gubernur dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2018. Gubernur adalah jabatan politik dan administrasi yang mengacu kepada kepala eksekutif dari suatu wilayah setingkat di bawah negara seperti provinsi atau negara bagian.
Gubernur dipilih bersama wakilnya dalam satu paket pasangan yang dipilih secara langsung oleh rakyat di provinsi setempat untuk masa jabatan 5 tahun, sehingga dalam hal ini gubernur bertanggung jawab kepada rakyat. Gubernur terpilih kemudian dilantik oleh Presiden, dan dapat juga dilantik oleh Mendagri atas nama Presiden.
Berdasarkan aturan PP Nomor 33 tahun 2018, tugas Gubernur adalah sebagai wakil Pemerintah Pusat harus mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah kabupaten/kota.
Lalu, melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya. Selain itu memberdayakan dan memfasilitasi daerah kabupaten/kota di wilayahnya.
Sementara itu, melakukan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah,pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, tata ruang daerah, pajak daerah, dan retribusi daerah. Lalu, melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah kabupaten/kota dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat memiliki wewenang membatalkan peraturan daerah kabupaten/kota, memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati/wali kota terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintah antar daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi. Memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten/kota dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, menurut PP ini, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas dan wewenang di antaranya memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat atas usulan dana alokasi khusus pada daerah kabupaten/kota di wilayahnya, melantik bupati/wali kota dan melantik kepala instansi vertikal dari kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang ditugaskan di wilayah provinsi yang bersangkutan kecuali untuk kepala instansi vertikal yang melaksanakan urusan pemerintahan absolut dan kepala instansi vertikal yang dibentuk oleh kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945.
(Widi Agustian)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik