Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wewenang Pemerintah Provinsi menurut Undang-Undang, Apa Saja?

Alyssa Nazira , Jurnalis-Jum'at, 18 Maret 2022 |11:02 WIB
Wewenang Pemerintah Provinsi menurut Undang-Undang, Apa Saja?
Wewenang pemerintah provinsi. (Foto: Freepik)
A
A
A

Adapun urusan Pemerintah Provinsi yang bersifat pilihan. Urusan tersebut meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

Beberapa contoh kewenangan Pemerintah Provinsi, antara lain:

1. Kewenangan dalam perencanaan dan pengendalian pembangunan.

2. Kewenangan dalam perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.

3. Kewenangan dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

4. Kewenangan dalam penyediaan sarana dan prasarana umum.

5. Kewenangan dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan penanggulangan masalah sosial.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement