Sementara tujuannya untuk melayani masyarakat secara adil dan merata dalam berbagai aspek kehidupan. Sedangkan fungsinya sebagai pelayan, pengatur, dan pemberdaya masyarakat.
Hubungan wewenang antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi, Kabupaten atau Kota atau antar Provinsi dan Kabupaten atau Kota diatur dalam undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
Demikian makna hubungan fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah yag perlu dipahami. Semoga bermanfaat!
Baca juga: Mendagri Dorong Pemda Fokus Percepatan Vaksinasi Anak, Lansia hingga Booster
(Fakhrizal Fakhri )