Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kewenangan Pemerintah Daerah, Berikut Informasinya!

Destriana Indria Pamungkas , Jurnalis-Rabu, 09 Maret 2022 |15:05 WIB
Kewenangan Pemerintah Daerah, Berikut Informasinya!
Foto: Okezone
A
A
A

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota:

Kewenangan dalam perencanaan dan pengendalian pembangunan.

Kewenangan dalam perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.

Kewenangan dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta menyediakan sarana dan prasarana umum.

Kewenangan dalam penanganan dalam bidang kesehatan, penyelenggaraan pendidikan, dan penanggulangan masalah sosial.

Demikian informasi yang dapat Okezone sampaikan mengenai Kewenangan Pemerintah Daerah.

(Fahmi Firdaus )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement