Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota:
Kewenangan dalam perencanaan dan pengendalian pembangunan.
Kewenangan dalam perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
Kewenangan dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta menyediakan sarana dan prasarana umum.
Kewenangan dalam penanganan dalam bidang kesehatan, penyelenggaraan pendidikan, dan penanggulangan masalah sosial.
Demikian informasi yang dapat Okezone sampaikan mengenai Kewenangan Pemerintah Daerah.
Follow Berita Okezone di Google News
(fmi)