Bentuk Pemerintahannya Republik
Seperti dijelaskan di awal berdasarkan UUD 1945 bentuk pemerintahan Indonesia adalah Republik Konstitusional. Setelah masa jabatan presiden, gubernur, dan lainnya habis, maka dilakukan pemilihan sesuai konstitusi yang berlaku.
Sesuai dengan konstitusi UUD 1945 sebagai landasan utama. Negara Indonesia melakukan pemungutan suara melalui pemilihan umum yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: Apresiasi Kiprah LaNyalla, FKSI Setuju Peran DPD RI Diperkuat
Lembaga yang Berkuasa di Indonesia
Mengilhami John Locke, Montesquieu mengemukakan bahwa dalam pemerintahan Negara terdapat 3 (tiga) jenis kekuasaan, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang.
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
Baca juga: LaNyalla Ajak Lembaga Pendidikan Pikirkan Masa Depan Bangsa Lewat Amandemen Konstitusi
Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan untuk mengadili pelanggaran terhadap undang-undang
Dimana, Presiden bertugas melaksanakan undang-undang, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) lembaga dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lembaga yang membuat undang-undang. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang mengadili pelanggaran terhadap undang-undang.
Demikian 3 karakteristik pemerintahan di Indonesia yang harus dipahami. Semoga bermanfaat.
(Fakhrizal Fakhri )
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik