JAKARTA - Karakteristik pemerintahan Indonesia menjadi acuan dasar bagi negara Indonesia dalam mengatur negaranya. Seperti dengan negara-negara lain, setiap negara memiliki karakteristik pemerintahannya sendiri-sendiri.
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
Dalam menjalankan pemerintahannya terdapat sistem pemerintahan. Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan mempengaruhi dalam pencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan.
Dengan begitu, apa saja karakteristik pemerintahan Indonesia yang menjalankan sistem pemerintahan Indonesia setelah amandemen UUD 1945? Untuk lebih jelasnya, simak ulasan berikut ini.
Baca juga:Â LaNyalla: Dibandingkan AS dan India, Amandemen di RI Lebih Brutal dan Massif
Dalam pemerintahan Indonesia, terdapat 3 karakteristik yang perlu diketahui, yakni:
Presiden Memiliki Kekuasaan Tertinggi
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”. Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial.
Baca juga:Â Kembali ke Sistem Ekonomi Pancasila, Ketua DPD Minta Pasal 33 UUD Dikoreksi
Selain memiliki kekuasaan tertinggi, Presiden bertugas menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya sesuai dengan pasal 5 ayat 2. Selain itu, Presiden mengangkat dan menghentikan menteri-menteri sesuai pasal 17 ayat 2. Presiden, juga mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang sesuai pasal 20 ayat 4.
Follow Berita Okezone di Google News